Beranda > berita > Menteri Agama Ajak Ormas dan Umat Islam gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK

Menteri Agama Ajak Ormas dan Umat Islam gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK

Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ”Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,” tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).

Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ”Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,” tegas Menag. ”Ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.

”Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,” tegas Menag.

Selain itu, Menag juga mengajak seluruh komponen lima agama lainnya untuk bersama-sama menghadapi gugatan ini. Yaitu Kristen, Katolik, Hindhu, Budha dan Konghuchu. ”Ini merupakan perjuangan bersama, perjuangan umat beragama. Mari kita hadang ini bersama-sama,” tambah Menag.

Dikatakan Menag bahwa pemerintah telah menetapkan enam agama di Indonesia ini. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Menag sangat mengkhawatirkan jika nantinya ternyata MK mengabulkan gugatan tersebut. ”Jika gugatan ini dikabulkan, maka aliran sepeti Ahmadiah, Surga Eden bisa menjadi agama baru. Artinya, bisa saja nanti ada seratus agama jika ternyata gugatan itu dikabulkan. Kebebasan itu ada batasnya, tidak mutlak dan absolut,” tandas Menag.

Diakui Menag, dalam era kebebasan yang nyaris tanpa kendali sekarang ini, tidak sedikit diantara umat yang polos dalam beragama menjadi sasaran empuk berbagai paham dan aliran yang bertujuan untuk merusak citra Islam dan memecah belah kaum Muslimin. ”Untuk itu ormas-ormas Islam saya harapkan bersanding bahu dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan untuk menyelesaikan tantangan dan permasalahan umat dan bangsa.

Diakui Menag bahwa persoalan gugatan ini dampaknya akan lebih dahsyat dari isu Bank Century yang saat ini tengah bergulir. ”Jika MK sampai mengabulkan gugatan tersebut, ini bisa menimbulkan reaksi besar dari umat beragama,” tandasnya.

MUI dan ormas Islam Sumut Dukung Penuh

Pada kesempatan yang sama, pihak MUI Sumatera Utara dan seluruh ormas Islam yang ada di Sumatera Utara menyatakan dukungan penuhnya pada sikap yang diambil oleh Menteri Agama. Pada pernyataan sikap bersama yang dibacakan Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah, selain mendukung langkah Menag dan Menkum HAM, mereka juga meminta MK untuk menolak gugatan tersebut.

”Kami meminta kepada Ketua MK untuk menolak judicial review terhadap uji kewenangan dan materi perundang-undangan tentang kebebasan beragama dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis serta dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,” papar Abdullah Syah. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani antara lain oleh pimpinan NU Sumut, Muhammadiyah, BKPRMI, Ittihadiyah, DMI, BKMT Sumatera Utara.

sumber :republika.co.id

  1. Si Doel dr Jawa
    Maret 23, 2011 pada 11:45 am | #1

    Bebas beragama dalam arti bebas memeluk salah satu agama-agama adalah di jamin Al Quran (LAKUM DIINUKUM WALIYA DIIN). tetapi kalu kebebabasan beragama dima’nai dengan bebas untuk mengacak-ngacak agama seperti yang diinginkan tokoh2 kafir Quraisy pada Rasulullah saat itu adalah penodaan dan penghinaan terhadap agama. Maka Klompok LSM yg menginginkan agar aliran-2 agama di Indonesia yg ajarannya mengacak-ngacak ajaran agama tertentu harus dibubarkan tidak malah dilindungi. MK harus menolak gugatan klompok zindiq itu.

  1. Belum ada trackback.

BOLEH KOMENTAR DENGAN TIDAK MELANGGAR PERATURAN DISKUSI

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 283 pengikut lainnya.